Gara-gara kepikiran
syarat waralaba alfamart. Baru baru ini saya mendapat ajakan dari salah satu teman karib saya untuk mencoba bisnis waralaba, mungkin karena dia sering melihat saya riweuh (alias pusing) mengurus bisnis properti, jadilah saya disuruh mencoba bisnis baru untuk menghilangkan kejenuhan (lucu juga,orang jenuh kok disuruh bisnis). Tapi memang saya akui saya sudah agak jenuh mengurus bisnis kosan keluarga yang sudah saya geluti dari semenjak kuliah tahun 2005, mungkin sekarang saatnya mencoba bisnis yang baru untuk menyegarkan pikiran dan yang pasti menambah pundi pundi ekonomi keluarga (lumayan bantu suami cari duit, he he).
Kembali ke laptop,terus kenapa mesti bisnis waralaba ya?memangnya apa sih kelebihan bisnis waralaba dibandingkan bisnis yang lain?dan gimana sih cara memulai dan menjalankan bisnis waralaba yang menguntungkan?. Berbagai pertanyaan tersebut akhirmya mendorong tangan saya untuk browsing mengenai bisnis waralaba,dan ternyataa(jreng jreng) banyak juga yang belum dan baru saya ketahui tentang bisnis ini. Tak kenal maka tak sayang, mungkin itu istilah yang tepat menggambarkan proses perubahan pandangan saya mengenai bisnis waralaba, yang tadinya berpandangan sedikit skeptis, karena menganggap bisnis ini seperti mlm, yang terlalu muluk menjanjikan keuntungan di awal dan agak banyak kesenjangan dengan kenyataan, sampai kepada pandangan baru menjadi tertarik untuk menggeluti bisnis waralaba ini.
Apa sih sebenarnya bisnis waralaba itu? Hasil browsing di wikipedia, waralaba alias franchasing dalam bahasa inggris, sejatinya berasal dari bahasa perancis,'franchise',yang berarti hak atau kebebasan, sedangkan secara istilah versi pemerintah indonesia sederhananya adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan ciri khas usaha penjualan produk/jasa yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut. Masih dari sumber yang sama,sejarah mengenai waralaba,ternyata jenis bisnis ini sudah ada sejak tahun 1850-an, pertama kali dipopulerkan di AS oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, dengan tujuan supaya distribusi penjualan mesin jahitnya meningkat. Di indonesia sendiri, sistem waralaba baru dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Bisnis waralaba berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistem lebih jelas, merk sudah mendunia, dan dirasakan lebih bergengsi
2. Waralaba dalam negeri, menjadi salah satu pilihan investasi bagi pengusaha baru, yang kurang memiliki pengetahuan tentang bisnis yang cukup, baik formal maupun informal ( nah sepertinya yang ini cocok dengan saya, selain karena saya cinta produk Indonesia, sesuai dengan background pendidikan formal saya,yang bukan bisnis, jadi bisniswoman karena takdir semata, he he). Pertanyaan selanjutnya, bisnis waralaba dalam negeri jenis apa y yang kira kira cocok untuk saya coba geluti? Dari hasil research sendiri, saya mendapatkan data bahwa bisnis waralaba yang cukup populer dan 99% sukses d Indonesia adalah waralaba di bidang makanan, telematika, pendidikan, dan retail mini outlet (yang terakhir ini cukup menarik, secara keluarga saya punya lahan kosong d tempat usaha kosan kami dan dari laba bisnis kosan bisa diputar untuk usaha ini).
Saya semakin antusias untuk memcoba menjalani bisnis waralaba yang ditawarkan oleh teman saya itu, tapi rasa ragu dan takut untuk mengambil risiko kalau kalau bisnis ini merugi muncul lagi( hal yang biasa dirasakan oleh pengusaha baru seperti saya), timbul pertanyaan dalam benak saya "Apakah bisnis ini cukup aman?dan apa jaminannya saya tidak tertipu karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman?". Alhamdulillah, setelah membaca sebuah artikel tentang kepastian hukum bisnis waralaba di Indonesia bahwa syarat utama agar suatu waralaba dapat berkembang pesat adalah kepastian hukum antara pengwaralaba dan pewaralaba. Di indonesia sendiri sudah ada aturan tertulis mengenai bisnis waralaba, diantaranya adalah Kepmen deperindag RI no 259/MPP/KEP/7/1997 dan tentang tata cara pelaksanaan & pendaftaran waralaba, UU no.14/2001 tentang paten, UU no.15/2001 tentang merk, dan UU no.30 tentang rahasia dagang. Selain sudah memiliki payung hukum yang baik, bisnis waralaba di indonesia juga sudah memiliki asosiasi sendiri, seperti APWINDO, WALI, dan AFI serta konsultan waralaba seperti IFBM, The Bridge, dan lain lain.
Pertanyaan terakhir (sekaligus paling penting sebenarnya,he he), perusahaaan waralaba berjenis retail mini market apa yang sudah terpercaya, baik kualitas produk dan pelayanannya. Bisnis waralaba alfamart mungkin bisa jadi pilihan utama bagi saya diantara waralaba minimarket lainnya, karena sudah sangat populer dan terpercaya di mata masyarakat, serta sudah bercabang dari kota sampai ke berbagai pelosok daerah di Indonesia. Selain itu alfamart juga selalu mengikuti perkembangan teknologi pemasaran kekinian seperti pelayanan penjualan online dan penggunaan media sosial untuk informasi promo produk (saya sendiri sudah beberapa bulan ini mendapat info tersebut dari line alfamart, mulai dari promo produk, diskon, dan lain lain). Berikut ini saya sertakan juga informasi mengenai
syarat waralaba alfamart bagi para pembaca yang juga tertarik dan terinspirasi menjalankan bisnis waralaba ini . "Mencoba bisnis waralaba?Siapa takut":)