Pembayaran :
- Pelunasan dilakukan maksimal 1 minggu dari tanggal masuk untuk Teman-teman penghuni lama Pondok Annisa , dan maksimal 1 hari sebelum menempati kamar kosan bagi Teman-teman calon penghuni baru. Melewati batas waktu tersebut tanpa konfirmasi akan dikenai sanksi tertulis/teguran langsung/dibatalkan haknya sebagai penyewa.
- Tanggal jatuh tempo kosan*terhitung saat barang masuk kamar kosan. Contoh:masuk barang tanggal 10 februari 2016, maka tanggal jatuh tempo pembayaran berikutnya pada tanggal 10 februari 2017(kamar tahunan) .
- Tidak ada pengembalian uang jika keluar sebelum habis masa sewa . Tidak ada pengembalian uang booking jika kontrak dibatalkan sepihak, maksimal 2 minggu sebelum barang masuk kamar
- Pembayaran hanya melalui transfer (via ATM/e banking/m banking)melalui nomor rekening:Bank Mandiri, No. 1310012883676 a.n. Mila Anisa. Pembayaran (DP maupun pelunasan kamar) 'TIDAK MENERIMA UANG CASH'
- Segera konfirmasi bukti transfer pembayaran pada admin kosan via email neng@pia.my.id dan sms/wa ke 0812-8671-6985 (Ibu Rita). Wajib konfirmasi! tanpa konfirmasi akan dianggap belum melunasi dan kamar dapat dialihkan pada orang lain.
- Khusus untuk penghuni kamar isi berdua, pembayaran diatasnamakan oleh perwakilan diantara keduanya yang ditentukan ketika registrasi, pemilik tidak bertanggung jawab jika ada konflik internal dalam masalah pembayaran.
Norma dan Etika :
- Tidak Diperkenankan membawa Pria ke dalam kamar. Teman Pria hanya diperbolehkan sampai ruang tamu utama dan harus melapor ke penjaga kosan sebelumnya.
- Keluarga / Saudara/ teman Perempuan yang menginap harus melapor sebelumnya kepada penjaga kosan.
- Jam malam pukul 22.00, akan dilakukan penguncian pagar untuk alasan keamanan dan ketertiban, lebih dari itu melapor kepada penjaga kosan sebelumnya.
- Mengisi formulir biodata diri di web www.pia.my.id dan mengirimkan scan/foto ktp ke email neng@pia.my.id. Akan diadakan inspeksi kamar mendadak yang akan dilaporkan kepada orang tua secara acak.
- Apabila terbukti adanya pembohongan/penipuan terkait butir nomor 1, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan tuntutan Pasal 378 KUHP.
- Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Pondok Annisa.
Penggunaan Fasilitas :
- Kebersihan, kerusakan properti(termasuk lampu, kunci dll) & kehilangan barang akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab penghuni sepenuhnya
- Tidak diperbolehkan menempel/menulis dinding kamar dengan apapun yang bisa merusak dinding kamar.
- Barang elektronik yang diperbolehkan hanya 3 dari daftar berikut ( tv/ pc/ laptop/ setrika). Hemat dalam penggunaan listrik dan air merupakan ciri dari mahasiswa yang berpendidikan, dewasa dan cerdas.
- Wajib mengembalikan kunci kamar jika menghentikan kontrak kamar kosan
Ingat ya... disini teman-teman sebagai Pendatang lhoo.... jaga etika dan aturannya yaa... :), keluhan dan saran bisa dikirimkan ke neng@pia.my.id/ whatsapp ke nomor 085236041995 (Teh Mila) atau 0812-8671-6985 (Ibu Rita) pada jam kerja (senin-jumat, 08.00-16.00 wib)
No comments:
Post a Comment